KOTAWARINGIN BARAT - Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Das Arut imbau masyarakat agar waspada terorisme, paham radikalisme dan Anti Pancasila, Desa Tanjung Putri, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Minggu (16/10/2022) Siang.
Betapa pentingnya arti rasa Nasionalisme bagi rakyat indonesia terutama sebagai pupuk untuk mempererat persatuan dan kesatuan sesama rakyat Indonesia.
Banyak hal yang dapat merusak rasa persatuan dan kesatuan diantaranya adalah tindakan terorisme, paham radikalisme dan anti pancasila yang sangat merugikan bangsa indonesia.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui Ka Mako Perwakilan Das Arut Bripka Takdir A, md mengatakan, "Tindak Pidana Terosisme, paham radikalisme dan anti pancasila merupakan kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara, oleh sebab itu mari bersama-sama kita hindari hal tersebut demi tetap terciptanya persatuan dan kesatuan".
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme telah mengatur sejelas mungkin dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara, pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.
"Kami mengupayakan, mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat waspada serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan", jelas Takdir.