KOTAWARINGIN BARAT - Keberadaan Sepeda Listrik saat ini sedang dalam perbincangan Masyarakat luas, disamping memang manfaatnya yang terbilang praktis dan juga termasuk ekonomis, bagaimana tidak, untuk menggerakkannya tidak perlu membutuhkan bbm (bahan bakar minyak) alias memanfaatkan tenaga Listrik.
Namun keberadaan Sepeda Listrik tersebut akhir-akhir ini justru sedikit menambah permasalahan di jalan raya, saat menggunakan jalan raya terkadang mengambil lajur cepat atau lajur sebelah kanan, sedangkan untuk kecepatan Sepeda Listrik itu sendiri tidak lebih dari 60 KM/JAM, belum lagi tidak sedikit pula penggunanya juga masih di bawah umur atau anak-anak serta tidak menggunakan Helm.
Terlihat digambar Aipda Akhmad Sugianto Personel dari Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng yang saat itu sedang melaksanakan patroli menghentikan salah satu pengguna Sepeda Listrik yang melewati Jalan HM. Rafii Kelurahan Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kobar.
Sugianto menghentikan dan memberikan imbauan tentang pemakaian Sepeda Listrik yang baik dan benar saat berada di jalan raya.
"Kami menghimbau kepada pengguna Sepeda Listrik agar dapat mentaati rambu-rambu peraturan lalu-lintas saat di jalan raya, menggunakan Helm, kemudian minimal berumur 12 Tahun, untuk kecepatan maximal 25 KM/JAM dan terpenting mengoperasikannya tetap di lajur khusus Sepeda" tutur Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K.***